Mudik Lebaran 2021
11.200 Ranmor Diperiksa dan 2.204 Kendaraan Diputar Balik di Banten, Pemudik tak Terprovokasi
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugoroho meyakini masyarakat tak mau dipidana hanya karena pengaruh video provokasi mudik.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Hingga hari ke-4 (10/5/2021) larangan mudik, sebanyak 11.200 kendaraan bermotor pemudik telah diperiksa petugas di 24 pos penyekatan wilayah hukum Polda Banten. Sebanyak 2.204 kendaraan di antaranya diputar balik petugas.
Namun, tak satu pun pengendara yang terprovokasi menerobos penjagaan petugas pada saat larangan mudik 2021 Banten.
Demikian disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugoroho dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (11/5/2021).
Rudy meyakini masyarakat tak mau dipidana hanya karena pengaruh video provokasi mudik.

Terbukti, meski ada 2.204 kendaraan diputarbalikkan karena tidak memenuhi ketentuan mudik di masa Covid-19, tak satu pun pengendara yang melawan dan menerobos petugas di pos penyekatan.
“Kami paham warga rindu mudik lebaran, tetapi toh sampai hari ini tak ada yang terprovokasi oleh video provokator mudik yang sudah menyebar itu,” kata Rudy di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Bikin Geger, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Terobos Pos Penyekatan di Kedungwaringin
Baca juga: Mobil Mewah Berplat B Tabrak Polisi Saat Penyekatan Mudik, Begini Nasib Si Pengendara Sekarang
Ia mengatakan, petugasnya dalam melaksanakan “Operasi Ketupat Maung 2021” yang menyasar pemudik lebaran mengedepankan pendekatan pelayanan secara humanis. Petugas juga menggambarkan kemungkinan risiko Covid-19 menyebar lebih luas sejalan dengan masifnya mobilitas manusia.

Di samping itu, jika memaksakan diri menerobos penyekatan, akan berisiko hukum lantaran dapat tergolong melawan petugas. Dan sejauh ini, tak ada pemudik yang emosional dan terprovokasi, dan tujuan utama penyekatan pun tercapai.
"Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, sudah mengatur hal itu (melawan petugas, pen). Kami berharap petugas takkan pernah sampai menggunakannya. Untuk itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting demi mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan larangan mudik 2021 dari pemerintah bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi melengkapi, aturan larangan mudik berlaku selama 12 hari, sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku efektif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antarkota/kabupaten, provinsi, ataupun antar-negara, baik yang menggunakan transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.
Baca juga: Provokator Terobos Penyekatan Mudik Ditangkap, Sempat Teriak dan Nyalakan Klakson saat Dihadang
Baca juga: Polri Pastikan Ratusan Pemudik Sepeda Motor yang Jebol di Bekasi Tidak Lolos di Penyekatan Lainnya
Terkait dengan video provokasi mudik, Polda Aceh diketahui telah menangkap Whd (40), di rumahnya di Meunasah Jeurat, Lhoknga, Aceh Besar, pada Minggu (9/5/21). Ia telah menyebar video provokatif berisi ajakan kepada warga untuk mudik dengan cara menerobos pos penyekatan yang dibuat polisi.
Mantan Wakil Ketua FPI Provinsi Aceh itu, kini menjadi tersangka atas perbuatannya melawan hukum yang dalam hal ini juga UU ITE.
Video bermuatan SARA dan ujaran kebencian terhadap aturan pemerintah tersebut, juga sudah diunggah oleh akun Facebook ZAi pada 8 Mei 2021.

Isi rekaman video itu yakni seorang pria (Whd) mengenakan sorban, sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik. Ia mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.
Penangkapan oleh Polda Aceh dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’. Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan polisi. Teradap Whd, menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, diterapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU No. 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu pelajaran mahal bagi semua warga, jangan mudah bermedos-ria secara melawan hukum. Kendalikan diri dalam bermedia-sosial,” imbaunya.
24 Pos Sekat
Edy menjelaskan, dalam empat hari terakhir, sedikitnya 11.200 kendaraan yang diperiksa di 24 pos penyekatan di wilayah Banten. Pos-pos tersebut dijaga oleh anggota Polri, TNI, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pramuka. Adapun anggota Polri sebagai pimpinan operasi penyekatan, bersinergi bahu-membahu melakukan pemeriksaan secara ketat.
Dari 11.200 kendaraan bermotor yang diperiksa, sebanyak 2.204 (19,67%) kendaraan terpaksa diputarbalikkan ke arah kedatangan, karena adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.
Langkah itu juga dilakukan karena pihak ASDP Merak tidak menyiapkan kapal dan tidak menjual tiket untuk penumpang umum yang hendak menyeberang ke Lampung.

Sementara, kendaraan yang dibolehkan melintas merupakan kendaraan yang sudah sesuai ketentuan penyeberangan, memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), surat penugasaan dari kantor instansi, perjalanan dinas TNI-Polri dan pemerintahan, surat tugas dari perusahaan, surat keterangan rumah sakit.
"Surat keterangan bebas Covid-19, test swab antigen dan surat lainnya, bagi khusus Kendaraan truck sembako, truk BBM, kkendaraan logistik, ambulans, kendaraan dinas, keperluan karena sakit keras, surat Kematian karena keluarga atau orang tua yang meninggal dunia, kendaraan yang membawa kebutuhan barang pokok sehari-hari." kata Edy.
Baca juga: Cerita Para Petugas Pos Penyekatan di Cilegon: Dua Kali Lebaran Hanya Bisa Video Call ke Keluarga
Jalur darat dalam wilayah hukum Polda Banten meliputi wilayah tugas Polresta Kabupaten Tangerang, Serang, Serang Kota, dan Kota Cilegon sepelurusan dengan ibu kota Jakarta. Selain itu, Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang sepelurusan dengan Bogor (Jabar) dan daerah-daerah pantai Selatan.
Dengan posisinya itu, terutama di masa Covid-19 ini, Banten benar-benar menjadi pusat perhatian, mengingat keberadaannya sebagai perlintasan tranportasi darat.
Di sini, terdapat pelabuhan utama penyeberangan Merak (Cilegon) sebagai pintu gerbang penyebaran manusia dari Jawa – Sumatera atau sebaliknya. Selain itu, Banten juga tersebar sejumlah pelabuhan tikus.
Edy Sumardi mengingatkan, bagi yang tak memenuhi ketentuan, sebaiknya tidak melakukan pergerakan dari suatu tempat ke daerah lainnya, tidak usah mudik.
Sebab, untuk kepentingan mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, petugas senantiasa siaga ketat selama 24 jam di 24 pos penyekatan.
Ke-24 Pos Sekat tersebut yakni sembilan pos di gerbang tol dan 15 Pos Sekat tersebar di jalur arteri.
Baca juga: Modus Baru, Pemudik Pakai Jaket Ojek Online untuk Terobos Posko Penyekatan
Selain memutarbalikkan kendaraan bermotor (ranmor), jelas Edy Sumardi, Satgaspam “Operasi Ketupat Maung 2021” Polda Banten dan Polres jajaran, juga melakukan rapid test antigen bagi warga yang melintas.
Dari tes secara acak ini, sebanyak 179 orang non-reaktif.
Kepada pengguna jalan raya dan masyarakat, petugas juga telah membagi-bagikan sebanyak 6.626 masker. Langkah ini, jelas Edy, sebagai bentuk kepedulian dini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Jadi, petugas tak cuma menindak,” ungkapnya.