Mudik Lebaran 2021
Periode Larangan Mudik, 4123 Pemudik Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Dites Acak
Selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, 4.123 orang pemudik dinyatakan positif Covid-19
TRIBUNBANTEN.COM - Selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mencatat 4.123 orang pemudik dinyatakan positif virus corona.
Data itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.
Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai dari 6-17 Mei mendatang.
"Dalam Operasi Ketupat, kemarin jumlah pemudik yang di-random testing dari 6.742 orang, konfirmasi positifnya 4.123 orang," jelas Airlangga dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Provokator Terobos Penyekatan Mudik Ditangkap, Sempat Teriak dan Nyalakan Klakson saat Dihadang
Baca juga: 2 Warga Memaksa Mudik Positif Covid-19 Setelah Rapid Test di Cikande, Bupati: Pandemi Belum Berakhir
Selama periode larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah memperketat pemeriksaan para pemudik untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Yakni mengerahkan pihak kepolisian untuk mengetes Covid-19 secara acak kepada masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.
Airlangga menjelaskan, Polri melakukan pengetatan di 381 lokasi.
Dia menambahkan, ada 1.686 orang yang melakukan isolasi mandiri. Lalu, 75 orang di antaranya mendapatkan perawatan.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pemudik di titik-titik penyekatan.
Total sudah ada 113.694 kendaraan yang diperiksa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.097 diminta berputar balik karena tak memenuhi persyaratan untuk mudik.
Sementara, pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan.
Baca juga: Modus Mudik, Ngaku Suami Istri Biar Lolos Nyeberang ke Lampung
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Minta Tenaga Kerja Tunda ke Indonesia Sampai Larangan Mudik Berakhir
Melansir Kontan.co.id, pemerintah telah melarang mudik Lebaran sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik ini bertujuan untuk menekan mobilitas dan potensi kerumunan yang lebih besar.
"Efek larangan mudik dapat menekan mobilitas dan potensi kerumunan yang lebih besar. Bila tidak dicegah maka kasus akan naik karena efek mudik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kepada Kontan, Senin (10/5).