Larangan Mudik 2021
Simak! Ini Wilayah Aglomerasi yang Tetap Bisa Dilalui Tanpa Surat SIKM, Berikut Daftarnya
Berikut daftar wilayah aglomerasi yang tetap bisa dilalui masyarakat tanpa harus membawa SIKM.
Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu seperti layanan KRL Commuter di Jabodetabek.
Baca juga: Beragam Modus demi Lolos Penyekatan Mudik: Gunakan Jasa Joki untuk Kelabui Petugas
Untuk cakupan wilayah aglomerasi perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat.
Pengoperasian perjalanan kereta api hanya berlaku pada empat wilayah aglomerasi, yaitu:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung
Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wilayah Aglomerasi Ini Bisa Dilalui Tanpa SIKM, Berikut Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/12/wilayah-aglomerasi-ini-bisa-dilalui-tanpa-sikm-berikut-daftarnya?page=all