Larangan Mudik 2021

Simak! Ini Wilayah Aglomerasi yang Tetap Bisa Dilalui Tanpa Surat SIKM, Berikut Daftarnya

Berikut daftar wilayah aglomerasi yang tetap bisa dilalui masyarakat tanpa harus membawa SIKM.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa
Airlangga Hartarto saat beraudiensi dengan para milenial pelaku industri kreatif, Selasa (9/3/2021) di kantornya. 

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu seperti layanan KRL Commuter di Jabodetabek.

Baca juga: Beragam Modus demi Lolos Penyekatan Mudik: Gunakan Jasa Joki untuk Kelabui Petugas

Untuk cakupan wilayah aglomerasi perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat.

Pengoperasian perjalanan kereta api hanya berlaku pada empat wilayah aglomerasi, yaitu:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung

Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wilayah Aglomerasi Ini Bisa Dilalui Tanpa SIKM, Berikut Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/12/wilayah-aglomerasi-ini-bisa-dilalui-tanpa-sikm-berikut-daftarnya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved