Larangan Mudik 2021

Simak! Ini Wilayah Aglomerasi yang Tetap Bisa Dilalui Tanpa Surat SIKM, Berikut Daftarnya

Berikut daftar wilayah aglomerasi yang tetap bisa dilalui masyarakat tanpa harus membawa SIKM.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa
Airlangga Hartarto saat beraudiensi dengan para milenial pelaku industri kreatif, Selasa (9/3/2021) di kantornya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar wilayah aglomerasi yang tetap bisa dilalui masyarakat tanpa harus membawa SIKM.

Melansir Tribunnews, meski larangan mudik tengah berlangsung, terdapat beberapa daerah yang menjadi bebas dilalui oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto membeberkan syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021

Wilayah aglomerasi sendiri merupakan kawasan yang berada di daerah pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.

Baca juga: Masih Ada yang Nekat Mudik Lebaran, Polda Banten Putar Balik 696 Kendaraan

Airlangga menuturkan, bagi masyarakat yang memasuki kawasan aglomerasi tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM).

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman  Setkab.go.id yang dimuat Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Tahun Lalu Tak Pulang Kampung, Cita Citata Ingin Nekat Mudik ke Bandung : Jangan Dicegat ya Pak

Meski diizinkan melintas, pemerintah tetap melakukan pengetatan mobilitas kendaraan yang dilakukan oleh kepolisian di 381 titik lokasi. Pengetatan juga diperkuat personel tambahan di beberapa provinsi untuk menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.

Baca juga: Modus Terobos Larangan Mudik: Tunjukkan Surat Jalan hingga Lewati Rel Kereta untuk Cari Jalur Tikus

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” terang Airlangga.

Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:

Sumatera Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

Baca juga: Sebar Pesan Ajakan untuk Mudik di WhatsApp, 3 Orang Diduga Provokator Diamankan Polisi

Bandung Raya

Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Yogyakarta Raya

Solo Raya

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu seperti layanan KRL Commuter di Jabodetabek.

Baca juga: Beragam Modus demi Lolos Penyekatan Mudik: Gunakan Jasa Joki untuk Kelabui Petugas

Untuk cakupan wilayah aglomerasi perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat.

Pengoperasian perjalanan kereta api hanya berlaku pada empat wilayah aglomerasi, yaitu:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung

Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wilayah Aglomerasi Ini Bisa Dilalui Tanpa SIKM, Berikut Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/12/wilayah-aglomerasi-ini-bisa-dilalui-tanpa-sikm-berikut-daftarnya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved