Kabar Seleb

Lucinta Luna Sebut Tengah Hamil, Ketua Cyber Pastikan Itu Hoaks dan Bisa Terancam Dipenjara

Artis Lucinta Luna terancam akan dipenjara akibat pengakuannya yang sebut dirinya tengah hamil saat ini.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Instagram @lucintaluna_manjalita
Penampilan Lucinta Luna setelah bebas dari penjara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Lucinta Luna terancam akan dipenjara akibat pengakuannya yang sebut dirinya tengah hamil saat ini.

Melansir TribunnewsBogor.com, Lucinta Luna bisa dipidana jika terbukti menyebarkan berita bohong alias hoaks soal kehamilannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Menurutnya, Lucinta Luna dapat dipidana dengan pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Apalagi, kabar kehamilannya kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Lucinta Luna Menangis Ungkap Harta Benda Miliknya Habis Karena Hal Ini

“Lucinta Luna bisa ( dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.

Ancaman penjara yang dikenakan pada Lucinta Luna ini maksimal 3 tahun.

Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,

sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Lucinta Luna Langsung Dapat Milyaran Rupiah dari Pekerjaan Ini

“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.

Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

Meski tidak ada yang melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian, dirinya tetap bisa dipidana lantaran perbuatannya yang dianggap melanggar undang-undang.

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.

Seperti diketahui, Lucinta Luna adalah transgender dari pria ke wanita.

Hal itu dibuktikan lewat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.

Baca juga: Putus dari Abash, Lucinta Luna Akui Punya Pacar Baru Seorang Pengusaha: Cowok Tulen Ya

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved