Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan di Megamendung, Ini Hal yang Meringankannya

JPU menuntut terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

Editor: Yudhi Maulana A
Capture YouTube PN Jakarta Timur
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq menolak menjalani sidang online hari ini, Jumat (19/3/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam tuntutannya jaksa membeberkan empat poin yang memberat Rizieq Shihab.

"Pertama terdakwa pernah dihukum selama dua kali yaitu dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa Adnan Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Kedua, Rizieq Shihab dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Ketiga, Rizieq Shihab juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di ruang persidangan," kata Adnan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Munarman, Pengacara Rizieq Shihab Ditangkap Densus 88 Karena Dugaan Baiat ISIS

Selain pertimbangan yang memberatkan, jaksa Adnan juga menyatakan beberapa pertimbangan yang meringankan Rizieq Shihab.

Adnan mengatakan, Rizieq dianggap bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari mengingat dirinya merupakan tokoh agama.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Pasal 93 ayat 1.

Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat" kata jaksa.

Dengan begitu, jaksa Adnan menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," katanya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Kirim Surat Tolak Laporkan Hasil Swab saat Dirawat di RS UMMI Bogor

Lanjut Adnan mengatakan, Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Sebagai informasi, perkara ini terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved