Sidang Rizieq Shihab, Berstatus Eks Napi Buat Tuntutan Hukuman di Kasus Kerumunan Diperberat
Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjalani sidang pembacaan tuntutan. Tuntutan Rizieq Shihab diperberat karena berstatus napi.
Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara.
Sementara kasus 170 KUHP yang dimaksud adalah kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat"
Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang, serta menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.
Dilansir Tribun Jakarta.com, kerusuhan ini terkait dengan keributan antara anggota FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sedang berkegiatan di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Baca juga: Beredar Daftar Pertanyaan TWK KPK yang Singgung LGBT Hingga Habib Rizieq, Novel Dikabarkan Tak Lolos
Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Kirim Surat Tolak Laporkan Hasil Swab saat Dirawat di RS UMMI Bogor
Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Terkait argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.
"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.
"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.
Baca juga: Dituding Menggiring Jawaban Saksi, Habib Rizieq Adu Mulut dengan Jaksa
Baca juga: Selamat! Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor, Lulus Ujian Disertasi dari Penjara Mabes Polri
Sebelumnya, Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.
Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim".
Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela untuk tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.