Sidang Rizieq Shihab, Berstatus Eks Napi Buat Tuntutan Hukuman di Kasus Kerumunan Diperberat

Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjalani sidang pembacaan tuntutan. Tuntutan Rizieq Shihab diperberat karena berstatus napi.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar Kompas Tv
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait tiga peristiwa saat pandemi Covid-19 dengan terdakwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab secara virtual, pada Selasa (16/3/2021). 

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Habib Rizieq Sebut Pernyataan Bima Arya Justru Berpotensi Timbulkan Kerumunan di RS UMMI Bogor

Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Kirim Surat Tolak Laporkan Hasil Swab saat Dirawat di RS UMMI Bogor

Denda 50 juta

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.

Menurut Arifin, Rizieq kemudian membayar denda yang diberikan.

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tulisan ini sudah tayang di mataram.tribunnews.com berjudul Menyandang Status Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Diperberat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved