Sidang Rizieq Shihab, Berstatus Eks Napi Buat Tuntutan Hukuman di Kasus Kerumunan Diperberat

Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjalani sidang pembacaan tuntutan. Tuntutan Rizieq Shihab diperberat karena berstatus napi.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar Kompas Tv
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait tiga peristiwa saat pandemi Covid-19 dengan terdakwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab secara virtual, pada Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Tuntutan Rizieq Shihab diperberat karena pernah menyandang status narapidana di masa lalu.

Hal itu merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim.

Pihak JPU meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman yang lebih berat kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

JPU menuntut terdakwa Rizieq dengan hukuman penjara 2 tahun dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, 5 terdakwa lain dalam kasus yang sama dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan yang berlangsung pada November tahun 2020 itu, di mana diperkirakan 10.000 tamu undangan memadati Petamburan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Dalam acara tersebut, Rizieq mengundang banyak tamu untuk datang ke acara penikahan putrinya yang dibarengi dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jaksa menyebutkan bahwa kegiatan itu berkontribusi pada peningkatan kasus Covid-19 di Petamburan.

Baca juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan di Megamendung, Ini Hal yang Meringankannya

Baca juga: Peringati Idul Fitri, Rizieq Shihab Berharap Pandemi Covid-19 Berakhir dan Dapat Menangkan Sidang

Hal yang memberatkan

Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama, mengingat statusnya sebagai mantan narapidana.

Rizieq pernah dihukum penjara sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.

"Hal yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara pasal 160 KUHP tahun 2003, dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Kasus 160 KUHP yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga untuk melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.

Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara.

Sementara kasus 170 KUHP yang dimaksud adalah kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat"

Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang, serta menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Dilansir Tribun Jakarta.com, kerusuhan ini terkait dengan keributan antara anggota FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sedang berkegiatan di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Baca juga: Beredar Daftar Pertanyaan TWK KPK yang Singgung LGBT Hingga Habib Rizieq, Novel Dikabarkan Tak Lolos

Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Kirim Surat Tolak Laporkan Hasil Swab saat Dirawat di RS UMMI Bogor

Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Terkait argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.

Baca juga: Dituding Menggiring Jawaban Saksi, Habib Rizieq Adu Mulut dengan Jaksa

Baca juga: Selamat! Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor, Lulus Ujian Disertasi dari Penjara Mabes Polri

Sebelumnya, Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim".

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela untuk tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Habib Rizieq Sebut Pernyataan Bima Arya Justru Berpotensi Timbulkan Kerumunan di RS UMMI Bogor

Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Kirim Surat Tolak Laporkan Hasil Swab saat Dirawat di RS UMMI Bogor

Denda 50 juta

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.

Menurut Arifin, Rizieq kemudian membayar denda yang diberikan.

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tulisan ini sudah tayang di mataram.tribunnews.com berjudul Menyandang Status Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Diperberat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved