CPNS 2021

Catat! Kejaksaan RI Butuh 4.148 ASN Baru, Lulusan D3 Bisa Ikut Mendaftar, Ini Daftar Formasinya

Berikut ini daftar formasi kejaksaan RI mulai yang telah dirilis untuk seleksi CPNS 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang, Banten, Kamis (4/2/2021). Pertemuan dihadiri pimpinan Kejati Banten, Kepala Kejari se-Banten dan pegawai yang mengikuti pertemuan secara virtual. 

Salah satunya adalah persyaratan umum CPNS Kejaksaan RI.

Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id, inilah persyaratan umum CPNS Kejaksaan RI pada 2019.

Sekali lagi, persyaratan umum bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan RI 2021.

Sebab persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Dimulai 31 Mei

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: CPNS dan PPPK Tahun 2021: Berikut Jadwal Seleksi dan Syarat Umum Pendaftaran

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved