Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir, Masuk Kabupaten Tangerang Wajib Swab Antigen
Sejak Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021), ada pengetatan pendatang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejak Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021), ada pengetatan pendatang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Jajaran Polresta Tangerang melakukan pengetatan pengawasan pendatang dari luar daerah itu selama masa pengetatan mudik pada 18 sampai 24 Mei 2021.
Baca juga: Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara
Baca juga: Kasus Varian Corona B117 Inggris di Kabupaten Tangerang Berasal dari TKI Arab Saudi Sejak Februari
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan pihaknya tetap memutarbalikan kendaraan yang akan keluar dan masuk dari daerah Kabupaten Tangerang.
"Untuk selanjutnya, mulai 18 Mei hingga 24 Mei, memasuki masa pengetatan pasca-peniadaan mudik. Kendaraan atau masyarakat yang berasal dari luar kota, jangan langsung ke rumah, harus tes swab antigen terlebih dahulu," jelas Wahyu, Rabu (19/4/2021).
Menurutnya, siapa pun yang masuk ke wilayah Tangerang baik usai mudik ataupun baru datang wajib melaksanakan tes swab antigen.
"Bila hasilnya reaktif maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi," kata Wahyu.
Sejauh ini, lanjut Wahyu, sudah ada 25 orang yang menjalani tes swab antigen di Posko Penyekatan Polresta Tangerang.
Dari 25 orang yang menjalani tes, semuanya dinyatakan negatif.
Meski demikian, Wahyu tetap mengingatkan agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Di pos akan dicek hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam," kata Wahyu.
Baca juga: Posko Pengaduan THR Karyawan Perusahaan di Kabupaten Tangerang, Berikut Lokasi dan Cara Laporannya
Baca juga: Pandemi Corona, 26 Pabrik Tutup dan 31 Ribu Karyawan Di-PHK di Kabupaten Tangerang
Wahyu menambahkan, kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah Tangerang usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil tes swab antigen maksimal 1x24 jam.
Selain itu, juga harus ada dokumen hasil negatif tes genose C19 sebelum keberangkatan.
Hal itu, lanjut Wahyu, sesuai dengan skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik.
Dirinya menyarankan kepada masyarakat untuk menjalani tes swab antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
"Dokumen hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki," tutup Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masa Pengetatan Mudik, Warga dari Luar Kabupaten Tangerang Wajib Swab Antigen
