Rudapaksa Kekasih Hingga Hamil Lalu Aniaya Korban Sampai Pendarahan, Pemuda Ini Ngaku Anak Polisi

YP (18) tega memerkosa pacarnya sendiri berinisial IR (17) selama satu tahun lamanya yang berakhir kekerasan.

Editor: Yudhi Maulana A
Ega Alfreda/Tribun Jakarta
Polres Metro Tangerang Kota melakukan ungkap kasus pencabulan disertai penganiayaan kepada remaja di bawah umur sampai hamil di Tangerang, Kamis (20/5/2021). 

Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.

Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal, melainkan tersangka sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruk YP.

Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.

"Kebiasaan tersangka meminum obat tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.

Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.

Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali juga.

"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban. Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.

Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Otak Pelaku Begal Taksi Online di Lebak: Bantu Biaya Lahiran Keluarga Teman

Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pacar Sampai Babak Belur

Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali, aksi yang dilakukannya itu berujung kepada penganiayaan.

Parahnya, sosok perempuan berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.

Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap IR.

IR sudah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved