Rudapaksa Kekasih Hingga Hamil Lalu Aniaya Korban Sampai Pendarahan, Pemuda Ini Ngaku Anak Polisi

YP (18) tega memerkosa pacarnya sendiri berinisial IR (17) selama satu tahun lamanya yang berakhir kekerasan.

Editor: Yudhi Maulana A
Ega Alfreda/Tribun Jakarta
Polres Metro Tangerang Kota melakukan ungkap kasus pencabulan disertai penganiayaan kepada remaja di bawah umur sampai hamil di Tangerang, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus pemuda 18 tahun karena dugaan pemerkosaan.

YP diduga merudapaksa pacarnya sendiri selama satu tahun.

Sementara pelaku mengaku seorang anak anggota polisi.

Diberitakan sebelumnya, YP (18) tega memerkosa pacarnya sendiri berinisial IR (17) selama satu tahun lamanya yang berakhir kekerasan.

IR bahkan harus menerima luka lebam hingga pendarahan ulah dari YP yang dikenalnya sejak tahun lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awalnya YP mengaku kepada petugas kalau orangtuanya adalah anggota Polri.

Hal itu untuk menakut-nakuti petugas yang akan memeriksanya.

"Pelaku diinformasikan orang tuanya mengaku adalah anggota Polri ternyata bukan. Pelaku orang tuanya biasa dan wiraswasta," jelas Deonijiu di markasnya, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Pengantin Baru Dirampok Tetangga, Pelaku Rudapaksa Istri Korban Namun Gagal Karena Lemah Syahwat

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali tapi berujung kepada penganiayaan.

Parahnya, pacarnya berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.

Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega menganiaya IR setelah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.

Tonton Juga Video Bocah 13 Tahun di Cianjur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung yang Kesepian: Saya Khilaf Lihat Dia Mandi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.

Pasalnya, setelah melakukan hubungan suami istri yang kesekian kalinya, YP mengetahui kalau pacarnya hamil.

"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini, maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelas Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Kronologi Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Lebak Banten, Terungkap Alasan Lepas Keperawanan Demi Sang Ibu

Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.

Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal, melainkan tersangka sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruk YP.

Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.

"Kebiasaan tersangka meminum obat tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.

Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.

Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali juga.

"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban. Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.

Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Otak Pelaku Begal Taksi Online di Lebak: Bantu Biaya Lahiran Keluarga Teman

Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pacar Sampai Babak Belur

Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali, aksi yang dilakukannya itu berujung kepada penganiayaan.

Parahnya, sosok perempuan berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.

Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap IR.

IR sudah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.

Pasalnya, setelah melakukan hubungan suami istri yang kesekian kalinya, YP mengetahui kalau pacarnya hamil.

"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini,"

Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020).
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). (Serambi Indonesia/Net)

"Maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelas Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).

Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.

Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal.

YP merasa sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruknya.

Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat Tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.

"Kebiasaan tersangka meminum obat Tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.

Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.

YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah.

Baca juga: 10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA Terancam 200 Bulan Penjara

Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali.

"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban."

"Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.

Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota.

YP harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setahun Perkosa Pacar Sampai Babak Belur, Pria di Tangerang Mengaku Anak Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved