10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA Terancam 200 Bulan Penjara

Para tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 150 bulan penjara, bahkan maksimal 200 bulan penjara.

Editor: Renald
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 10 pria nekat merudapaksa siswi SMA di rumah kosong.

9 dari 10 pelaku berhasil diringkus polisi.

Kini satu orang jadi buron.

Baca juga: Seorang Siswi SMA Dirudapaksa 10 Orang di Rumah Kosong, 9 Tersangka Berhasil Diciduk

Baca juga: Seorang Wanita Berusia 20 Dirudapaksa Tetangganya, Kini Hamil 2 Bulan

Korban ternyata dijadikan penebus utang oleh seorang pelaku.

Para tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 150 bulan penjara, bahkan maksimal 200 bulan penjara.

Ancaman hukuman ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyampaikan hal ini karena para tersangka dibidik dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 50, pelaku diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Kemudian untuk tersangka di bawah umur, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.

"Karena mereka (4 tersangka) masih berstatus di bawah umur, ada pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa," jelasnya.

Satu tersangka masih buron

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka SB, satu dari 10 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yakni siswi kelas 2 SMA sebut saja bernama Melati, kini masih diburu atau masuk DPO.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, mengatakan, tersangka SB saat ini masih diburu aparat Sat Reskrim. Ia diduga kabur ke luar daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved