Setahun Setubuhi Pacar Sampai Hamil dan Babak Belur, YP Mengaku Anak Polisi Saat Diperiksa Petugas
Pelaku YP (18) tak menyerah begitu saja setelah diamankan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur disertai penganiayaan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pelaku YP (18) tak menyerah begitu saja setelah diamankan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur disertai penganiayaan terhadap pacarnya, IR (17).
YP justru menyampaikan dirinya anak anggota Polri saat hendak diperiksa petugas Metro Tangerang Kota.
Hal itu untuk menakut-nakuti petugas yang akan memeriksanya.
"Pelaku diinformasikan orang tuanya mengaku adalah anggota Polri ternyata bukan. Pelaku orang tuanya biasa dan wiraswasta," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).
Meski begitu, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YP hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Baca juga: Sakit Hati! Janda Muda asal Lumajang Begal Motor Mantan Pacar, Dijebak Ketemuan di Tempat Sepi
Pelaku Murka Pacar Hamil dan Aibnya Dibongkar

YP dilaporkan atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang anak di bawah umur, IR (17) dan disertai penganiayaan.
Tersangka menyetubuhi pacarnya beberapa kali selama sekitar satu tahun berpacaran dengan korban.
Baca juga: Pamerkan Video Syur di Ladang Bersama Pacar ke Teman, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Namun, pemerkosaan kali terakhir disertai kekerasan hingga korban mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah, kepala dan perut.
Deonijiu menjelaskan, penyebab awal mula tersangka YP menganiaya IR usai pemerkosaan kali terakhir.
YP jengkel dan tidak dapat menahan emosinya karena ia mengetahui pacarnya, IR, itu hamil setelah melakukan hubungan suami istri yang kesekian kalinya.
"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini," ujar Deonijiu.
Baca juga: John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara
"Maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelasnya.
Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.
Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal.
Baca juga: Tak Seindah Namanya, Indah Tewas Dibakar Kekasih, Pelaku Memeluk Saat Korban Menjerit Kepanasan
Ternyata, YP juga merasa sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruknya mengonsumsi obat Tramadol, yang termasuk obat ilegal untuk dikonsumsi.
"Kebiasaan tersangka meminum obat Tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.
Akumulasi penyebab semuanya itu membuat YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR saat kali terakhir kali mereka berhubungan badan.
YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah.
Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali.
Baca juga: Baru Kenal Langsung Ngajak Kencan, Sepeda Motor Milik Wanita asal Gunungkidul Raib Digondol Kekasih
"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban."
"Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.
Kini, tersangka YP sudah ditangkap dan ditahan di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota.
YP harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dan YP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.
Artikel lain terkait kekerasan seksual anak di bawah umur, di TribunBanten.com
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setahun Perkosa Pacar Sampai Babak Belur, Pria di Tangerang Mengaku Anak Polisi