John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
TRIBUNBANTEN.COM - John Refra alias John Kei divonis 15 tajun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah pamannya, Nus Kei, bernama Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi Jakarta Barat dan penyerangan rumah Nus Kei, di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, pada 21 Juni 2020.
Vonis itu majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Menyikapi vonis tersebut, John Kei terlihat tertawa.
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Baca juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyerangan di Tangerang-Jakbar
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Semula saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.
Ia bahkan sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Baca juga: Sidang John Kei: Terungkap Kronologi Penangkapan, Pengakuan Saksi Penangkap hingga Harapan Bebas
John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/john-kei-saat-mengikuti-sidang-putusan-perkara-kasus-pembunuhan-secara-online.jpg)