Baru Kenal Langsung Ngajak Kencan, Sepeda Motor Milik Wanita asal Gunungkidul Raib Digondol Kekasih

UP (37), wanita asal Kapanewon Ponjong, Gunungkidul menjadi korban penipuan pada 2 Januari 2021.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Sepeda motor AB 5367 DM milik UP (depan, warna hitam) yang sempat dibawa kabur oleh AE. 

TRIBUNBANTEN.COM, GUNUNGKIDUL - UP (37), wanita asal Kapanewon Ponjong, Gunungkidul menjadi korban penipuan pada 2 Januari 2021.

Dia menjadi korban penipuan AE (31), pria asal Banyuasin, Sumatera Selatan, yang baru dikenalnya.

Mereka berkenalan melalui aplikasi percakapan sehingga akhirnya berhubungan dekat.

UP mengajak bertemu AE di sebuah tempat di Kapanewon Semanu. Tak lama kemudian, mereka memuskan mampir ke toko pakaian di Wonosari.

Ternyata, ini merupakan modus pelaku untuk mencuri sepeda motor.

Baca juga: Bangun Sekolah untuk Anak Kurang Mampu, Warga Lebak Malah Jadi Korban Penipuan Kini Usaha Kerajinan

Baca juga: 2.998 Aduan Kasus Penipuan Online Sindikat Asing Masuk ke Bea Cukai, Korbannya Rata-rata Perempuan

Saat tiba di toko, AE menyuruh korban untuk masuk dan membeli semua barang yang diinginkan. Pelaku berjanji akan membayarkan.

UP yang terlanjur percaya dengan AE lantas menitipkan kendaraan hingga tas miliknya, yang berisi uang hingga perhiasan pribadi. AE kemudian berkata akan mencari tempat parkir.

Namun yang dikatakan AE hanyalah tipu daya, sebab pelaku kabur begitu saja meninggalkan UP.
Karyawan swasta ini pun kebingungan dan langsung melapor ke kepolisian.

"Aparat lalu melakukan penelusuran, dan menerima info jika pelaku berada di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra

Usut punya usut, ternyata AE sudah punya istri yang menetap di sana. Pria ini pun ditangkap aparat saat berada di rumah mertuanya.

Bersama pelaku, aparat mengamankan barang-barang milik UP. Antara lain sepeda motor, ponsel, dan dompet. Ponsel dan surat nikah atas nama pelaku pun turut disita.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Riyan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto pun mengimbau warga agar lebih waspada. Khususnya terhadap orang yang baru dikenal.

Apalagi pertemuan kencan antara AE dan UP baru pertama kali terjadi. Setelah keduanya sempat bercakap-cakap melalui media sosial.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru pertama kali ditemui," kata Suryanto.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Wanita Asal Ponjong Gunungkidul Jadi Korban Penipuan Teman Kencan, Sepeda Motor Dibawa Lari

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved