51 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat, Bagaimana Nasib 24 Orang Lainnya?
Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 24 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih diberi kesempatan.
Mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dalam proses alih status aparatur sipil negara (ASN).
Adapun 51 pegawai KPK lain yang tidak lolos TWK tidak diberikan kesempatan.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," jelasnya.
Lebih lanjut, Alexander menyatakan bahwa untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas KPK terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.
Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI dan pemerintah yang sah.
"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alexander.
BREAKING NEWS:51 Dipecat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.
Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
