News

Anak Anggota DPRD Berniat Nikahi Siswi SMP yang Disetubuhinya, Ditentang Keras Komnas

Anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) berniat ingin menikahi korban PU (15).

Editor: Abdul Qodir
Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tersangka AT (21), yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, berniat menikahi korban kasus pemerkosaannya, PU (15).

Namun, hal itu mendapat penolakan dan kecaman dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, niat menikahkan tersangka dengan korban adalah bentuk kekerasan lain.

"Kami sangat tidak sepakat (menikahkan korban dengan tersangka), itu sama saja bentuk kekerasan gender lain pemaksaan perkawinan," kata Siti saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Dia menilai, posisi korban dalam hal ini sangat dirugikan baik sebagai perempuan maupun sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: FAKTA Baru, Selain Setubuhi, Anak Anggota DPRD Juga Paksa Siswi SMP Itu jadi PSK

"Dalam hal ini korban jelas tidak masuk dalam perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya," terang Siti.

Komnas Perempuan meminta, penanganan kasus persetubuhan yang dialami PU (15) saat ini harus fokus terhadap pemulihan dampak trauma disamping keadilan hukum tetap berjalan.

"Dampak persetubuhan yang dilakukan pelaku tidak dapat diselesaikan dengan perkawinan, justru akan menambah beban untuk korban," tegas dia.

 Siti mengatakan, jika tersangka dengan korban dinikahkan, besar kemungkinan akan terjadi bentuk kekerasan yang lebih merugikan bagi PU.

"Bisa jadi korban akan mengalami berbagai kekerasan lain, maka dari itu tidak boleh mengawinkan tersangka dengan korban," kata Siti.

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan ABG

Dikatakannya, dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, UU HAM, UU Perkawinan dan anak, hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas.

"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender yaitu pemaksaan perkawinan, dan itu dilarang," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved