Buron Belasan Tahun, Sang Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara

Setelah sempat melarikan diri selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, akhirnya dihukum.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa 

Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar 1 juta dolar AS dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000 (Rp4 miliar).

Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tulisan ini sudah tayang di Divonis 18 Tahun Penjara, Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp185 M

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved