PBB Soroti Tindakan Represif Polisi pada Aksi Demo Ricuh RI, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti kinerja kepolisian Republik Indonesia saat penanganan aksi yang berujung ricuh.
TRIBUNBANTEN.COM - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti kinerja kepolisian Republik Indonesia saat penanganan aksi yang berujung ricuh.
PBB menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani mengatakan, aparat kepolisian seharusnya lebih mementingkan dialog sebagai jalan keluar untuk merespons keresahan publik.
Oleh karena, PBB mendesak agar ada investigasi terkait kondisi yang terjadi sebab dalam demo itu ada tindakan berlebihan dari aparat kepolisian hingga jatuhnya korban jiwa.
Baca juga: Polisi Peru Ungkap Terduga Penembak Diplomat Muda RI Zetro Leonardo, Singgung Pembunuh Bayaran
"Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional, terkait dengan pengamanan pertemuan publik,” ujar Shamdasani dalam keterangan resminya, Senin (1/9/2025) waktu setempat atau Selasa (2/9/2025) pagi.
Ia mengingatkan bahwa semua aparat keamanan, termasuk militer jika dikerahkan, wajib mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata.
PBB juga menyerukan agar dilakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan aparat saat mengamankan protes.
"Kami menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan.
Selain itu, PBB menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam meliput peristiwa di lapangan.
"Media harus diizinkan untuk melaporkan secara bebas dan independen,” kata Shamdasani.
Pernyataan Ravina Shamdasani mendapat respons balik dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai.
Natalius Pigai menyebut pernyataan Ravina Shamdasani terkait aksi demo itu dianggap terlambat, sebab Pemerintah RI sudah melakukan langkah cepat meredamkan situasi.
"Telat! (too late!). Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat tiga hari dari juru bicara OHCHR,” kata Pigai dari keterangan resminya yang diterima Warta Kota pada Selasa (2/9/2025).
Pigai mengatakan, sejumlah langkah pemerintah sejak 29 Agustus 2025.
Pertama, Presiden menyatakan terkejut atas tindakan polisi yang berlebihan hingga membuat pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia.
Kampus Unpas & Unisba Jadi Sasaran Tembakan Gas Air Mata saat Pembubaran Demo, 12 Mahasiswa Pingsan |
![]() |
---|
Update Terkini : Polisi Sudah Tangkap 3.195 Orang, Pasca Demo di Berbagai Wilayah, 9 Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Andika, Pelajar Asal Tangerang yang Meninggal saat Ikut Demo di DPR : Suka Mendaki Gunung |
![]() |
---|
Siapa George Soros? Sosok yang Disebut Media Rusia Diduga Aktor Demo Rusuh di Indonesia |
![]() |
---|
3.195 Massa Aksi Ditangkap Polisi Imbas Demo Ricuh, Ada Banten, Jabar, NTB hingga Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.