Korupsi Masker di Banten
Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat
Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).
Menurut pantauan TribunBanten.com saat berada di Depan Kantor Kejati Banten, nampak dua orang laki-laki diduga tersangka mengenakan rompi berwarna merah keluar dari dalam gedung sekitar pukul 18.20 WIB.
Mereka kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Selang beberapa menit, nampk satu orang perempuan berjilbab cream sambil dikawal oleh petugas Kejati Banten keluar dari Kantor menuju mobil tahanan dan duduk di depan.
sebelumnya tersangka perempuan itu, berada di Kantor Kejati Banten bersama rekannya, tepatnya di depan Masjid yang kemudian masuk ke kantor kejati sekitar pukul 15.50 WIB.
Baca juga: Pandangan Ketua RMI PWNU Banten Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, menjelaskan pihaknya melakukan penahanan setelah menetapkan tersangka kepada tiga orang tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan masker.
"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana.
Ia mengatakan, ketiga tersangka yakni AS dan WF selaku pengada barang dan tersangka perempuan bernama LS selaku pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan konferensif serta mendengar keterangan para saksi dan alat bukti lain.
"Tim penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar, dari nilai proyek atau kegiatan pengadaan masker sebanyak Rp 3.3 miliar," ucapnya.
Adapun modus dari para pelaku, yakni pertama adanya perubahan dari rancangan anggaran belanja (RAB) yang sebelumnya harganya tidak sesuai dari yang seharusnya.
"Ketika ada kemauan dari penyedia barang maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.
Sehingga kemudian ditemukan adanya mark up harga masker sebesar tiga kali lipat yang Kejati Banten yang dinilai begitu signifikan.

"Jadi awalnya itu diharga Rp 70rb per masker, kemudian setelah pihak penyedia barang meminta untuk diubah harga barang per pcs-nya, sehingga hrga barangnya menjadi sekitar 220rb/pcs," ujarnya.
Adapun pihak penyedia barang itu, kata dia berasal dari pihak PT RAM.
Baca juga: Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di Dinkes Banten
Kemudian dari total anggaran sebanyak Rp 3,3 miliar itu dipotong pajak, pihak Kejati Banten menemukan indikasi ada kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar.
"Tentu itu akan kami konfirmasi lagi dengan tim auditor untuk mengetahui pasti berapa kerugian negara sesungguhnya," ujarnya.
Asep mengatakan, tersangka diduga sengaja merubah harga dalam RAB, yang seharusnya tersangka ini bisa melihat, mengecek dan memastikan dahulu berapa harga pasti dari masker tersebut.
Kedua, Kejati Banten juga melihat penyedia barang melakukan "mensubkan" ke pihak lain.
"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," ucapnya.
Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.
Pihaknya tidak mau beradai-andai, terhadap adanya pelaku lain.
"Nanti kita liat tentu saya tidak ingin berandai-andai, kami bekerja bersama alat bukti. Dalam menegakan hukum tentu pegangan kami, alat bukti yang kami dapatkan selama proses penyidikan," terangnya.
"Tentu kami saat ini menggunakan pasal 2 juncto pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Tapi nanti kita lihat lagi terkait pemberatan lain dan pasal-pasal lainnya," tambahnya.