Pandangan Ketua RMI PWNU Banten Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
Imaduddin meminta kepada para penegak hukum yang memproses kasus dana hibah ini agar jangan mengabaikan penghormatan para kyai dan pengurus ponpes
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten, H. Imaduddin Utsman menanggapi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten.
Hal itu ia utarakan dalam acara diskusi publik forum lintas batas yang diselenggarakan pada Rabu (26/5/2021) di House of Salbai, dengan mengusung tema Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes.
"Ada beberapa point pandangan saya sebagai Ketua RMI PWNU Banten, terhadap kasus dana hibah Ponpes di Banten. Adanya kebocoran dan dugaan korupsi pada bantuan dana hibah Ponpes, yang melibatkan oknum mantan Kabiro Kesra dan Plt Kabiro Kesra ini menunjukan masih rendahnya integritas ASN," ucapnya yang juga Pengasuh Ponpes NU Banten.
Untuk itu, lanjut Imaduddin, perlu adanya peningkatan integritas melalui agama dan moral sehingga antara ucapan dan perbuatan selaras.
Ia menerangkan kalau tindakan Korupsi merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat sehingga pelaku nya harus dihukum berat. Agar menimbulkan efek jera, bagi para pelaku dan yang lainnya.
"RMI Mendukung segala upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan dana hibau pesantren di Banten," katanya.
Baca juga: Bekas Kabiro Kesra dan Katim Evaluasi Dana Hibah Ponpes Ditahan, Ini Kata Jubir Gubernur Banten
Imaduddin mengatakanpemberentaasan korupsi hendaknya tidak mengedepankan pendekatan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi publik dan preventif.
Upaya pencegahan korupsi yang lebih utama adalah melalui komitmen nyata seorang pemimpin untuk memerangi korupsi dan tidak melakukannya.
Ia meminta kepada pemerintah agar melakukan pembenahan sistem dan tata kelola anggaran, serta menerapkan reward dan punishment di lingkungan instansinya.
"Upaya law enforcement terhadap kasus dana hibah Ponpes, jangan sampai membuat para pemimpin takut untuk membantu pesantren. Kebijakan bantuan hibah ini kebijakan yang baik dan sangat bermanfaat bagi pesantren, sehingga perlu dilanjutkan sebagai bukti kehadiran negara dikalangan Ponpes," ujarnya.
Penegakan hukum untuk mencari siapa yang mengambil dana bantuan dengan tidak berhak dalam tahapan impelentasi. Bukan mempermasalahkan kebijakan dalam tahapan perencanaan.

Niat dan itikad baik suatu program dalam tatanan pelaksanaan yang telah memenuhi tahapan prosedural tidak boleh dipermasalahkan.
"Karena akan membuat trauma bagi para pemegang kebijakan untuk membantu pesantren," ucapnya.
RMI berpendapat bahwa ke depan dalam penyaluran bantuan dana hibah pemerintah harus menyalurkannya secara transparan, akuntabel dan dilaksanakan dengan proses sederhana.