Bekas Kabiro Kesra dan Katim Evaluasi Dana Hibah Ponpes Ditahan, Ini Kata Jubir Gubernur Banten
Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program
TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren (ponpes), Jumat (21/5/2021).
Dua orang berisinial TS dan IS itu diduga terlibat dalam pemotongan dana hibah ponpes yang bersumber dari APBD Provinsi Banten 2018 dan 2020 sekitar Rp 117 miliar.
IS adalah bekas kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten dan TS bekas ketua tim evaluasi dalam penganggaran hibah pondok pesantren pada 2018 dan 2020.
Baca juga: Dana Hibah Ponpes di Banten Disunat, Kali Ini Mantan Kabiro Kesra dan Katim Evaluasi Ditahan
Jubir Gubernur Banten Wahidin Halim, Ujang Giri, mengatakan gubernur memerintahkan pencairan dana hibah ponpes bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Pria yang akrab disapa Ugi ini membantah adanya pernyataan kuasa hukum IS, yang mengatakan kliennya adalah korban karena diperintah gubernur untuk mencairkan dana hibah ponpes.
"Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ugi lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat malam.
Baca juga: FSPP Banten Dukung Kejati Banten Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
Dia meminta untuk tidak salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur adalah berdasarkan aturan, satu di antaranya berdasarkan peraturan gubernur.
"Peraturan gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan."
"Itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan," ucapnya.
Ditahan
Kejati Banten kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren dari Pemprov Banten Tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 117 miliar.
Baca juga: Dana Hibah 150 Pesantren Disunat, Pengurus Ponpes dan Honorer Pemprov Banten Tersangka
Keduanya adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten berinisial TS dan mantan Ketua Tim Evaluasi penganggaran dana hibah Ponpes di Banten Tahun 2018 dan 2020 berinisial IS.
Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, TS dan mantan Ketua Tim Evaluasi penganggaran dana hibah Ponpes di Banten Tahun 2018 dan 2020, IS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (21/5/2021).
Keduanya menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Banten Kota Serang mulai pukul 10.00 sampai pukul 16.00.
Seusai pemeriksaan, kedua mantan pejabat Pemprov Banten itu telah mengenakan rompi tahanan dan digiring jaksa penyidik ke mobil tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jubir-gubernur-banten-wahidin-halim-ujang-giri.jpg)