Pengakuan Kurir COD yang Diancam Samurai oleh Pembeli di Tangsel: Bayangkan Hidup atau Mati
Rian Kunti Bima, kurir jasa pengantaran barang, mengalami trauma setelah diancam pembeli barang menggunakan samurai.
TRIBUNBANTEN.COM - Rian Kunti Bima, kurir jasa pengantaran barang, mengalami trauma setelah diancam pembeli barang menggunakan samurai.
Hal itu disampaikan Rian Kunti Bima kepada kuasa hukum Wardaniman Larosa dari jasa ekspedisi PT Sicepat Ekspres Indonesia.
Pembeli mengancam Rian saat mengantar barang di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (25/5/2021).
"Agak trauma. (kurir,-red) menghadapi samurai. Bayangkan hidup dan mati," kata Wardaniman Larusa, kuasa hukum kurir, pada saat menggelar jumpa pers, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Viral Kurir COD Diancam Pedang Samurai di Ciputat, Begini Pengakuan Saksi
Baca juga: Kronologi Kurir COD Diancam Samurai di Ciputat, Barang Kiriman Datang Tak Sesuai Pesanan
Setelah kejadian itu, kata dia, kurir kembali bekerja seperti semula. Namun, dia mengungkapkan kurir itu tampak takut ketika mengantarkan barang kepada konsumen.
"(Bekerja,-red) masih seperti biasa. Sedikit trauma pasti," ujarnya.
Insiden berawal pada saat kurir dari PT Sicepat Ekspres Indonesia itu mengantarkan barang ke kediaman pelaku.
Namun, pembeli barang mencurigai barang yang diantarkan kurir tersebut.
"Pelaku tak merespon justru mengambil diduga samurai dan mengancam klien," kata dia.
Atas kejadian itu, pihak PT Sicepat Ekspres Indonesia, selaku jasa ekspedisi merasa keberatan.
Sehingga, pihaknya melaporkan kepada aparat Polsek Ciputat Timur pada Rabu 26 Mei 2021 dinihari.
Baca juga: VIRAL Video Kurir COD Diancam Samurai di Ciputat oleh Pemesan, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Baca juga: Emosi Paketnya Berisi Kertas, Pria Ini Todong Pedang ke Kurir : Situ dalam Bahaya!
Dia meminta aparat kepolisian memproses hukum pelaku agar tidak terjadi insiden serupa di kemudian hari.
"Ini baru kejadian satu. Kami tidak tahu kejadian di tempat lain," ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dilaporkan telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
"Kami sudah membuat laporan polisi di Polsek Ciputat Timur. Diduga terlapor atas nama MDS melakukan pemerasan dengan ancaman," tambahnya.