Riset IKAPI: 54,2 Persen Buku Bajakan Dijual via Marketplace
Masyarakat diminta agar tidak membeli buku bajakan karena akan merugikan para pelaku perbukuan.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Masyarakat diminta agar tidak membeli buku bajakan karena akan merugikan para pelaku perbukuan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Arys Hilman Nugraha.
“Beli buku bajakan jelas merugikan banyak pihak,” ujar Arys kepada TribunBanten.com di acara Festival Hari Buku Nasional 2021, Auditorium Untirta Sindangsari, Sabtu (29/5/2021).
Dia mengungkapkan fenomena buku bajakan semakin marak. Hal inikarena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding karya asli.
“Sudah lama dunia perbukuan mengalami persoalan yang semakin buruk dalam hal pelanggaran hak cipta,” kata pria yang juga CEO PT Pustaka Abdi Bangsa (Republika Penerbit) ini.
Baca juga: Era Digital di Indonesia, Penerbitan Buku Bertransformasi Sejalan dengan Kemajuan Zaman
Baca juga: Ada Tawuran Roy dan Dilan di Festival Hari Buku Nasional 2021, Siapa yang Menang?
Dia menjelaskan, ada dua pelanggaran hak cipta produk kreatif buku.
Pertama, pembajakan oleh pelaku-pelaku reproduksi ilegal yang menjualnya ke pasar-pasar konvensional maupun lokapasar atau marketplace online.
Kedua, penggandaan ilegal sebagian maupun dalam bentuk buku utuh hasil fotokopi dan scan yang terutama beredar di kampus-kampus perguruan tinggi.
"Kedua jenis pelanggaran hak cipta tersebut sama-sama membunuh energi kreatif para pelaku perbukuan. Dampaknya, ekosistem perbukuan terancam mati," kata Arys.
Masyarakat membeli buku bajakan membuat dunia penulisan menjadi tidak menarik sebagai bidang pekerjaan.
Sebab, menurut Arys, penulis maupun pelaku perbukuan lainnya kehilangan potensi pendapatan dan hak ekonomi dari karya mereka.
Berdasarkan riset IKAPI, sebanyak 54,2 persen penerbit menemukan buku bajakan dari karya mereka yang dijual melalui marketplace pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu, 25 persen penerbit juga menemukan pelanggaran hak cipta berupa pembagian pdf buku secara gratis.
Dan 20,8 persen penerbit menemukan penjualan buku bajakan dalam bentuk pdf di lokapasar daring.