Digelar Serentak, KPU Usul Pemilu 2024 Jadi 21 Februari dan Pilkada 20 November, Ini Alasannya
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.
Usulan itu, kata dia, sudah disampaikan kepada pihak DPR RI.
Pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan.
Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.
Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 kemungkinan belum bisa didapatkan pada saat penyelenggaraan Pilkada yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024 jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.
Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang yang memakan waktu.
Dengan demikian, kata dia, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan April maka akan terjadi kekosongan saat pencalonan Pilkada.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Akan Dimulai November 2021, 3 Parpol Baru Kebut Pendaftaran ke Kemenkumham
Baca juga: Konsolidasi Partai, Andika Hazmury Targetkan Golkar menang di Pemilu Serentak 2024
Selain itu, kata dia, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Perludem pada Minggu (30/5/2021).
"Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu, dan untuk Pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024," kata Ilham.
Pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan dari yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU RI pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019.
Selain itu, menurut pihaknya, Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian bagi penyelenggara Pemilu.
Ilham mengatakam usulan tersebut belum disetujui dan disepakati pihak-pihak terkait.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Gerindra Jamin Pemilihan Calon Pemimpin Dilakukan Demokratis, Ini Buktinya
Baca juga: Jawa Barat Pegang Pemilih Terbesar di Pemilu, Arena Rebutan Suara, Partai Emas Tawarkan Gagasan Beda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kpu.jpg)