Wartawan Lebak Dilarang Meliput Uji Publik Raperda RTRW di Gedung DPRD
Acep menjelaskan seorang petugas polisi melarang masuk para awak media lantaran terlambat dalam menghadiri acara tersebut.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak dilarang meliput kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (31/5/2021).
Seorang petugas polisi berjaga di depan pintu masuk ruang paripurna DPRD Lebak dan mengadang wartawan yang hendak masuk ke dalam untuk meliput kegiatan uji publik raperda tersebut.
Salah seorang wartawan Lebak, Acep Najmudin mengatakan bahwa dirinya dihadang oleh aparat kepolisian saat hendak masuk.
Baca juga: DPRD Lebak Minta KLHK hingga Mabes Polri Selidiki Penambangan Pasir Laut di Pantai Bayah
"Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda RTRW," ujarnya.
Acep menjelaskan seorang petugas polisi melarang masuk para awak media lantaran terlambat dalam menghadiri acara tersebut.
"Iya, kita dibilang terlambat, jadi gak boleh masuk. Padahal ini kan acara terbuka buat siapapun. Jadi aneh, kenapa uji publik ko tertutup buat media," terangnya.