Wartawan Lebak Dilarang Meliput Uji Publik Raperda RTRW di Gedung DPRD

Acep menjelaskan seorang petugas polisi melarang masuk para awak media lantaran terlambat dalam menghadiri acara tersebut.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Sejumlah wartawan Lebak dihalangi saat ingin meliput uji publik Raperda RTRW DPRD Lebak 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak dilarang meliput kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (31/5/2021).

Seorang petugas polisi berjaga di depan pintu masuk ruang paripurna DPRD Lebak dan mengadang wartawan yang hendak masuk ke dalam untuk meliput kegiatan uji publik raperda tersebut.

Salah seorang wartawan Lebak, Acep Najmudin mengatakan bahwa dirinya dihadang oleh aparat kepolisian saat hendak masuk.

Baca juga: DPRD Lebak Minta KLHK hingga Mabes Polri Selidiki Penambangan Pasir Laut di Pantai Bayah

"Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda RTRW," ujarnya.

Acep menjelaskan seorang petugas polisi melarang masuk para awak media lantaran terlambat dalam menghadiri acara tersebut.

"Iya, kita dibilang terlambat, jadi gak boleh masuk. Padahal ini kan acara terbuka buat siapapun. Jadi aneh, kenapa uji publik ko tertutup buat media," terangnya.

 
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved