Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten akan Dilimpahkan ke Pengadilan dan Disidangkan
Pihaknya saat ini kata dia, sedang mempersiapkan berkas perkara untuk melakukan persidangan terhadap para tersangka lainnya yang telah menjalani
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren Pemprov Banten APBD Tahun 2018 dan 2020 senilai Rp117 miliar, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Banten segera melimpahkan berkas perkara dari tersangka tersebut ke pengadilan untuk nantinya disidangkan.
Berkas perkara dan tersangka yang segera dilimpahkan ke pengadilan yakni ES selaku pihak swasta.
"Yang pasti untuk beberapa hari ini kita mempersiapkan berkas perkara, untuk tersangka yang pertama. Karena sudah cukup lama mereka ditahan," ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Dana Hibah 150 Pesantren Disunat, Pengurus Ponpes dan Honorer Pemprov Banten Tersangka
Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Dua Pegawai Inspektorat Diperiksa Kejati Banten, Selanjutnya Kadinkes
Pihaknya saat ini kata dia, sedang mempersiapkan berkas perkara untuk melakukan persidangan terhadap para tersangka lainnya yang telah menjalani masa tahanan cukup lama.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes ini, menjadi satu di antara kasus korupsi di Bamten yang menjadi perhatian bagi banyak pihak.
Bahkan setelah adanya pernyataan dari kuasa hukum salah satu tersangka, yang menyebut bahwa kliennya hanya korban atas jabatannya. Sebab, kilennya bekerja atas dasar perintah dari atasannya, yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Dari situ muncul desakan agar Kejati Banten memeriksa Gubernur Banten.
Menanggapi hal itu, Ivan menegaskan penanganan ini berdasarkan temuan alat bukti. Dan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Baca juga: Soal Dugaan Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Klarifikasi Gubernur Banten
"Kita coba lihat hasil proses penyidikan sajalah, hasil penyidikannya seperti apa nanti yah," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati Banten menemukan adanya pidana korupsi berupa pemotongan dana hibah 150 pondok pesantren dari Pemprov Banten Tahun 2020 senilai Rp117.180.000.000.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemotongan dana hibah untuk ponpes tersebut.
Mereka adalah pihak swasta, ES; pegawai Harian Lepas (PHL) alias honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), AG; dan pengurus salah satu Ponpes di Pandeglang, Tb AS.
Kemudian mantan Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran hibah ponpes Tahun 2018 dan Tahun 2020 yakni TS serta dan mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten, IS.