Soal Dugaan Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Klarifikasi Gubernur Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren
TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, pada Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan, mekanisme proses pemberian dana hibah baik untuk pondok pesantren maupun dana hibah lainnya.
Menurut dia, secara administratif pemberian dana hibah yang diatur dalam Perda Pemberian Dana Hibah Pondok Pesantren, tidak ada persoalan.
Secara mekanisme, penganggaran dilakukan oleh opd, kemuadian diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian dimasukkan menjadi RKUA-PPAS (Rencana Kebijakan Umum APBD- Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
"Kemudian dibahas bersama dewan (DPRD Banten) lalu munculah RAPERDA, kemudian menjadi Perda untuk Tahun 2020. Kalau memang hibah itu salah atau konsepnya tidak sesuai, pastinya kena evaluasi Kemendagri. Karena Perda ini harus disetujui Kemendagri kemudian turun ke kita," kata dia, dalam keterangan yang diterima wartawan, pada Senin (24/5/2021)
Baca juga: Gubernur Banten Bantah Tudingan Keterlibatan Dirinya dalam Kasus Dana Hibah Ponpes
Baca juga: Kuasa Hukum: Eks Kepala Biro Kesra Pemprov Banten Korban Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren
Pada mekanisme lainnya menurut gubernur, dalam pelaksanaan pemberian hibah sudah disepakati penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh penerima dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Hibah itu bukan hanya pesantren, hibah itu banyak, bantuan-bantuan itu banyak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan itu dimana-mana memang begitu mekanismenya dan berdasarkan Undang-Undang. Saya mau bantu ponpes ya boleh, ada Undang-Undangnya dan sebagainya. Kebijakan itu dipayungi oleh peraturan-peraturan lain," jelasnya.
"Lalu dalam setiap kegiatan jangan dikorupsi itu sudah pesan Gubernur dari dulu. Tidak ada kepentingan. Gubernur masa motongin duit pesantren," tambah Gubernur.
Berkaitan dengan kontrol yang dilakukan, Pemerintah Provinsi, kata Gubernur, sedari awal telah melakukannya.
Salah satunya, melalui audit internal melalui Inspektorat serta bekerja sama dengan BPKP.
"Audit sedari awal memang kita lakukan sebetulnya. Tapi kan kemarin daya jangkau (spend of control) terlampau luas, karena ini diberikan ke 3.000 Pondok Pesantren. Tapi dari proses awalnya baik 2018 maupun 2020 sudah dilakukan verifikasi, rekomendasi, evaluasi, dan seluruh kegiatan aktivitas pengeluaran APBD ini didampingi BPKP. Saya yang minta langsung ke Kepala BPKP untuk diterjunkan, untuk mendampingi Pemprov Banten. Itu kita sudah lakukan," kata Gubernur.
Kemudian, terkait dengan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Gubernur menerangkan bahwa FSPP merupakan lembaga yang memiliki data jumlah pondok pesantren.
Baca juga: Bekas Kabiro Kesra dan Katim Evaluasi Dana Hibah Ponpes Ditahan, Ini Kata Jubir Gubernur Banten
Baca juga: Dana Hibah Ponpes di Banten Disunat, Kali Ini Mantan Kabiro Kesra dan Katim Evaluasi Ditahan
Karenanya, Biro Kesra dalam pelaksanaanya berkoordinasi dengan FSPP serta Kemenag yang selanjutnya membuat tim verifikator dalam mendapatkan data untuk kebutuhan uji administratif dan uji faktual.
"Nah FSPP dalam rangka mendukung pelaksanaan. Tetapi uang itu langsung diberikan kepada pemegang rekening (penerima hibah)," kata Gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gubernur-banten-wahidin-halim-di-rumah-dinas-gubernur.jpg)