Dana Hibah 150 Pesantren Disunat, Pengurus Ponpes dan Honorer Pemprov Banten Tersangka

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan seorang swasta berinisial ES sebagai tersangka. 

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Dok. Kejati Banten
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan pengurus pondok pesantren berinisial Tb AS dan PHL Biro Kesra Setda Provinsi Banten berinisial AG pada Kamis (22/4/2021). Keduanya diduga terlibat korupsi pemotongan dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banteb Tahun Anggaran 2021 senilai Rp117.180.000.000. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banteb Tahun Anggaran 2021 senilai Rp117.180.000.000.

Ada dua tersangka baru dari pengembangan kasus, yakni Tb AS dan AG. Keduanya telah ditahan pada Kamis (22/4/2021).

"Penahanan terhadap tersangka TB. AS dan tersangka AG," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana melalui siaran pers yang diterima TribunBanten.com, Jumat (23/4/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana menjelaskan ke wartawan tentang kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping, kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana menjelaskan ke wartawan tentang kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping, kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021). (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Diketahui Tb AS merupakan pengurus salah satu Ponpes di Pandeglang dan AG adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan seorang swasta berinisial ES sebagai tersangka.

Baca juga: Kepala Samsat Malingping Tersangka, Kejati Banten Ungkap Sudah Ada Niat Korupsi Sejak Awal 

Baca juga: Dana Hibah Pesantren Disunat, Swasta Tersangka, Pimpinan 150 Ponpes Diperiksa Kejati Banten

ES diduga telah melakukan pemotongan dana hibah Ponpes di wilayah Pandeglang.

Sebelumnya, tim Kejati Banten juga telah menggeledah gudang penyimpanan dokumen hibah pondok pesantren dan kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada 19 Apri 2021.

Ada Yang Janggal, Pengurus 150 Ponpes Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Banten juga sudah memanggil para pengurus 150 ponpes yang menerima bantuan dana hibah dari Provinsi Banten.

Untuk memintai keterangan terhadap kasus pemotongan bantuan dana hibah Provinsi Banten.

Adapun para pimpinan ponpes penerima dana hibah dimintai keterangan lantaran ada temuan kejanggalan dalam verifikasi dokumen ponpes penerima dana hibah.

Baca juga: Kantor Samsat Malingping yang Megah Itu Disegel Rantai, Warga Ketakutan Saat Malam Hari

Ada beberapa ponpes tetap menerima bantuan dana hibah kendati hasil verifikasi dokumen ponpes itu menunjukkan tidak lengkap dan janggal.

Gubernur Banten Wahidin Halim secara simbolis menyalurkan dana hibah terhadap 130 pondok pesantren dari Pemprov Banten di Aula Masjid Raya AlBantani KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (18/2/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim secara simbolis menyalurkan dana hibah terhadap 130 pondok pesantren dari Pemprov Banten di Aula Masjid Raya AlBantani KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (18/2/2020). (bantenprov.go.id)

Dari pemeriksaan Kejati Banten, diketahui ada 4.026 pondok pesantren di Banten yang dimasukkan sebagai penerima dana hibah dari Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2020. Masing-masing pondok pesantren menerima bantuan dana hibah puluhan juta rupiah.

Pemprov Banten mengalokasikan anggaran dana hibah untuk ribuan pondok pesantren di wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved