Korupsi Masker di Banten

Gubernur WH Ungkap 20 Pejabat Dinkes Mundur Gerbong Lama yang Tak Sejalan Upaya Berantas Korupsi

"Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan,” ujar Wahidin, Selasa 91/6/2021).

Editor: Abdul Qodir
Dok. Humas Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim 

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan. 

Baca juga: Pengakuan Pegawai Dinkes Banten yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Sebelum Ditahan

Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai. 

Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. 

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Pengamat: Gubernur dan Kadinkes Harus Bertanggung Jawab

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja. 

"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021). 

Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021. 

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi. 

"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," tandasnya.

Pejabat PPK Dinkes Banten dan 2 Swasta Ditahan

LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Kejaksaan Tinggi Banten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.

Kasus itu diselidiki sejak awal 2021.

Setelah menemukan cukup alat bukti, akhirnya Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker tersebut pada Kamis (27/5/2021).

Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved