Pada Hari yang sama, 1.271 Pegawai Lulus TWK Resmi Dilantik Jadi ASN, Polri Tarik 3 Anggota dari KPK
Instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik tiga perwira menengah kembali ke Korps Bhayangkara.
75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.
TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.
Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.
Kritik tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap pelbagai kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pamen Polri Ditarik dari KPK, Satu Perwira Ini Belum Diketahui Nasibnya