Pada Hari yang sama, 1.271 Pegawai Lulus TWK Resmi Dilantik Jadi ASN, Polri Tarik 3 Anggota dari KPK
Instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik tiga perwira menengah kembali ke Korps Bhayangkara.
TRIBUNBANTEN.COM - Instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik tiga perwira menengah kembali ke Korps Bhayangkara.
Upaya penarikan mereka merupakan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menyegarkan organisasi di Polri.
"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pada Selasa (2/6/2021).
Adapun tiga perwira yang ditarik bertugas oleh Polri adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Lain dari hal itu, seorang Pamen Polri yang pernah bertugas di KPK belum diketahui kabarnya hingga saat ini.
Ialah AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Sah! 1.271 Pegawai KPK jadi ASN, Masih Lembaga Independen?
Baca juga: Begini Situasi Terkini di Gedung KPK Jelang Pelantikan Pegawai Jadi ASN
Pernah diberitakan Tribunnews.com, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Beredar Daftar Nama 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Posisi Direktur hingga 7 Kasatgas, Siapa Mereka?
Baca juga: 77 Guru Besar Minta Presiden Jokowi Batalkan Agenda Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
Peluang Kembali ke Polri
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.