Dari Dalam Rutan Depok, Napi Kasus Pencabulan Main HP untuk Akses Sosmed
Narapidana kasus pencabulan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong menggunakan telepon genggam di dalam penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Narapidana kasus pencabulan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong menggunakan telepon genggam di dalam penjara.
Narapidana bernama Syahril Parlindungan Marbun itu kedapatan mengakses media sosial.
Penggunaan telepon genggam dari dalam penjara itu terungkap setelah Kuasa Hukum para korban, Azis Tigor Nainggolan, mengungkap hal itu.
“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Begini Respon Habib Rizieq Setelah Divonis 8 Bulan Penjara Soal Perkara Kerumunan Petamburan
Baca juga: Buron Belasan Tahun, Sang Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara
Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan bahwa Syahril mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang profesor yang bernama Mardjono Reksodiputro.
“Dia ngasih ucapan, belasungkawa, kemudian ada komen, gitu-gitu dia,” jelasnya.
“Katanya di di Rutan Cilodong. Nah maksud saya gini, ini harusnya diperiksa dia. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar. Itu bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.
“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.
“Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” timpalnya.
Terakhir, Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawa handphone.
“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya.
Baca juga: John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Nasib Pasangan Mesum di Pemandian Cikoromoy, Diancam Penjara dan Dicemooh Teman: Takut Keluar Rumah
Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Rabu (6/1/2021) silam.
“Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Napi Pencabulan Kedapatan Bisa Akses Sosial Media di Rutan Depok: Dia Ngasih Ucapan Belasungkawa