Korupsi Masker di Banten

20 Pejabat Dinkes Banten yang Diberhentikan Dipekerjakan jadi Staf

Ia menjelaskan, nantinya 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Provinsi Banten yang diberhentikan akan ditempatkan di OPD atau dinas lain yang memerluka

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pejabat eselon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang diberhentikan dari jabatannya akan dipindahkan menjadi staf pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Saat ini mereka dinon-jobkan dan selanjutnya akan dipindahkan sebagai staf di OPD lain selain Dinkes Provinsi Banten.

"Kalau nonjobkan, otomatis dia bakalan jadi staf," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Selasa (8/6/2021).

Ia menjelaskan, nantinya 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Provinsi Banten yang diberhentikan akan ditempatkan di OPD atau dinas lain yang memerlukan tenaga kepegawaian.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan seleksi pengisian jabatan Dinkes Provinsi Banten yang ditinggalkan 20 pejabat tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri

Sejauh ini, ada 312 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kabupaten/kota di Banten yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut.

"Dalam satu dua hari ini akan dilakukan seleksi assesment," ujarnya.

Pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak melayangkan surat pengunduran diri, diduga terkait adanya kasus korupsi pengadaan masker
Pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak melayangkan surat pengunduran diri, diduga terkait adanya kasus korupsi pengadaan masker (istimewa/Dinkes Provinsi Banten)

Diharapkan proses seleksi pengisian jabatan itu dapat selesai secepatnya. "Harapannya minggu ini sudah selesai," terangnya.

Baca juga: Kepala BKD Datangi Kejati Banten: Bertukar Informasi Terkait Pegawai Dinkes Saja

Diberitakan sebelumnya, 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan pengunduran diri ke Pemprov Banten.  

Melalui surat yang ditandatangani 20 pejabat tertanggal 26 Mei 2021, mereka menyampaikan salah satu alasan pengunduran diri yakni solidaritas dan kekecewaan atas ditetapkannya rekan mereka, Lia Susanti (LS) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten. 

LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Padahal, mereka merasa telah melaksanakan tugas dalam penanganan Covid-19 secara maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Provinsi Banten.

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat

Para pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu kecewa dan bersedih karena merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Atas kejadian pengajuan pengunduran diri massal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan 20 pejabat Dinas Kesehatan tersebut pada Rabu (2/6/2021).

Akhirnya Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memberhentikan 20 pejabat Dinkes itu.

Artikel lain terkait korupsi pengadaan masker di TribunBanten.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved