BREAKING NEWS: Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri

"Sudah dipecat dan dengan menggunakan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. SK-nya juga sudah ditandatangani langsung,"

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Dok. Humas Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya memutuskan memberhentikan 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK).

"Sudah dipecat dan dengan menggunakan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. SK-nya juga sudah ditandatangani langsung," ujar Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin saat dihubungi Tribunbanten.com, Jumat (4/6/2021).

Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penjaringan atau seleksi jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten.

Ilustrasi pejabat eselon
Ilustrasi pejabat eselon (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Saat ini, sudah ada 30 orang ASN yang mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan setingkat eselon III dan IV menggantikan 20 orang pejabat Dinkes Provinsi Banten yang diberhentikan.

Baca juga: BREAKING NEWS - 20 Pejabat di Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Tertekan dan Terintimidasi

Baca juga: Gubernur Banten Lelang Jabatan 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri, Tukin Puluhan Juta Rupiah

Nantinya nama-nama ASN yang lolos seleksi administrasi akan dikirimkan ke Gubernur Banten untuk proses seleksi lanjutan.

"Sekarang sedang kami seleksi dan segera mungkin akan diinformasikan. Kami main gerak cepat agar pelayanan tetap berjalan dengan baik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan pengunduran diri ke Pemprov Banten.  

Melalui surat yang ditandatangani 20 pejabat tertanggal 26 Mei 2021, mereka menyampaikan salah satu alasan pengunduran diri yakni solidaritas dan kekecewaan atas ditetapkannya rekan mereka, Lia Susanti (LS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten. 

LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Padahal, mereka merasa telah melaksanakan tugas dalam penanganan Covid-19 secara maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Provinsi Banten.

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat

Baca juga: Modus Korupsi Pejabat Dinkes Banten dan Swasta di Pengadaan Masker Hingga Negara Rugi Rp1,6 M

Para pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu kecewa dan bersedih karena merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Atas kejadian pengajuan pengunduran diri massal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan 20 pejabat Dinas Kesehatan tersebut pada Rabu (2/6/2021).

Gubernur Banten Kecewa, Sebut Kelompok Lama tak Sejalan Berantas Korupsi sampai Disersi

Gubernur Banten kecewa dan menyesalkan 20 pejabat Dinkes Banten mengundurkan diri terkait rekan kerja yang tersandung kasus korupsi pengadaan masker bersamaan upaya pemerintah daerah menaggulangi pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved