Bekas Galian Pasir Sedalam Sepuluh Meter Dipenuhi Sampah, Warga Mengeluhkan Bau Tak Sedap
Bekas galian pasir tersebut memiliki luas sekitar 500 meter² dan memiliki kedalaman sampai sepuluh meter.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Yudhi Maulana A
"Karena jalan yang kita gunakan di sini punya milik orang tersebut jadi gak berani jika melaporkannya, kita saja numpang," tandasnya.
Camat Cibeber, Noviyogi mengatakan bekas galian tersebut memang milik pribadi dan jauh dari pemukiman warga.
"Tadi ada staf saya yang meninjau langsung disinyalir yang buang sampah ke tempat tersebut bukan perorangan tetapi perkelompok," katanya saat ditemu di Kantor Camat Cibeber Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Lebih lanjut, Noviyogi menjelaskan kelompok tersebut ada yang mengoordinir di setiap kelompoknya untuk membuang sampah ke bekas galian tersebut.
"Informasi yang didapatkan yang membuang sampah ke situ bukan menggunakan Viar (sepeda motor roda tiga) tetapi mobil bak terbuka," tambahnya.
Novoyogi menduga yang membuang sampah ke tempat ini diorganisir dengan baik.
"Dalam artian orang itu memang mungkin menghindari retribusi pemerintah daerah jika membuang sampahnya ke TPSA milik pemerintah," ucapnya.
Noviyogi menuturkan ada informasinya jika pemilik tanah tersebut kecolongan lahannya dijadikan sebagai tempat buang sampah.
"Lahannya milik pribadi dan lokasinya sangat jauh sekali saya tidak punya kewenangan masuk ke lahan orang, jika dia meminta izin ke saya pasti tidak akan saya berikan izin," tegasnya.
Noviyogi mengaku sudah berkordinasi dengan pemilik tanah agar yang buang sampah ke bekas galian tersebut dibersihkan kembali.
"Untuk warga Cibeber sendiri sudah memiliki tempat pembuangan sampahnya sendiri dan buangnya bukan ke sana," pungkasnya.