Draft RUU KUHP: Pidana Penjara untuk Penghina Presiden di Media Sosial
Pelaku penghinaan presiden di media sosial akan dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - Pelaku penghinaan presiden di media sosial akan dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun.
Aturan itu dicantumkan di Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: Dalam RUU KUHP, Pelaku Hubungan atau Perkawinan Sedarah Diancam Penjara 12 Tahun
Baca juga: Akun Youtube Malaysia Unggah Parodi Lagu Indonesia Raya, Berikut Ancaman Hukuman Bagi Penghina
Ada ancaman bagi yang menghina martabat presiden dan wakil presiden dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Ancaman lebih berat 4,5 tahun penjara jika penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui media sosial.
Ancaman hukuman ini tertuang di Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Ayat (1) - "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,"
Ayat (2) - "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,"
Ancaman hukuman bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,"
Pasal 220 ayat (1) mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum.
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi ayat (2)
Baca juga: Balasan Neno Warisman Disebut Hina Dina Oleh Inul Karena Ajak Demo Minimarket: Jangan Gitu Mba
Baca juga: Hina Presiden Jokowi Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi, Diduga Gangguan Jiwa, Bebas dari Hukuman?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan aturan tersebut dibuat untuk melindungi Presiden yang merupakan simbol negara.
"Presiden kan sebagai simbol negara itu kan harus kita hormati, harus kita lindungi," kata Irfan kepada wartawan, Selasa, (8/6/2021).
Saat ini kata Irfan, banyak hinaan atau fitnah yang dilontarkan kepada Presiden di Medsos.
Hinaan atau fitnah kepada Presiden di Medsos tersebut dapat dengan mudah diketahui di seluruh dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-ditahan-atau-dipenjara.jpg)