Berita Viral
Viral Driver Ojek Online Ditangkap Karena Bawa Pesanan Minuman Keras, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral di media sosial curhatan seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Solo, Jawa Tengah, yang ditangkap polisi.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Viral di media sosial curhatan seorang driver ojek online (ojol) asal Solo, Jawa Tengah, yang ditangkap polisi.
Hal tersebut lantaran ia kedapatan mengantar pesanan minuman keras (miras) berjenis anggur merah.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan netizen setelah sang ojol mengunggah pengalamannya di Facebook melalui akun INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA.
Sayangnya unggahan itu kini telah dihapus.
Namun tangkapan layar (screenshot) unggahan masih tersebar di media sosial lainnya, satu di antaranya di Twitter.
Curhatan Sang Ojol Diminta Mengantar "Madu Anggur".
Melansir akun Twitter @ARSIPAJA atau jejak digital, terdapat tangkapan layar curhatan sang pengemudi ojol yang mengatakan sedang mencari keadilan.
Dalam keterangannya, ia memaparkan peristiwa bermula ketika mendapat orderan Go-Shop pada Jumat (11/6/2021) pukul 12.33 WIB.
Orderan itu tertulis sebagai "Madu Anggur" yang di pesan dari penjual bernama "Goblin" di aplikasi.
Adapun lokasi pengambilan paket di sebuah rumah makan di daerah Cemani, Grogol, Sukoharjo, dengan alasan sang penjual sedang makan disitu.
Baca juga: Viral di Medsos Driver Ojek Online Lamar Kekasih di Tempat Kerja, Bak Adegan Romantis di Sinetron
"Setelah membayar pesanan sebesar Rp 375.000, kemudian saya menghubungi penerima yang saya dapatkan dari penjual bahwa saya akan segera mengantar pesanannya," tulis pengemudi ojol itu.
Nampak, pesanan "madu anggur" tersebut dikemas dalam kardus dan dilakban rapat.
Ia kemudian mengantarkan pesanan ke lokasi tujuan di pintu barat Terminal Tirtonadi, Surakarta.
Sesampainya disana, sang pengemudi ojol mengaku si penerima tidak mau membayar pesanan.
Ia juga disuruh menunggu lebih dulu, dengan alasan pesanannya masih ada yang kurang.
Baca juga: Bejat! Tukang Ojek Cabuli Anak Tiri di Lebak Selama 13 Tahun, Rahasia Terbongkar Karena Hal ini
Tidak berselang lama, datang seorang pengemudi ojol lain yang menanyakan perihal isi pesanan yang ada di dalam kardus tersebut.
"Saya jawab, Tidak tahu karena saya tidak berani membuka," tulis pengemudi ojol itu.
Kemudian, salah satu kardus dibuka, dan ternyata isinya adalah enam botol Anggur Merah, satu di antaranya merek minuman beralkohol.
"Tidak lama kemudian datang tim Sparta, kemudian saya dan driver Gojek satunya dibawa ke Mapolresta Surakarta."
Baca juga: Viral Pengemudi Ojek Online Melepaskan Baju dan Celananya, Diberikan kepada ODGJ di Pinggir Jalan
Ia baru diizinkan pulang setelah diminta menandatangani berkas yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli miras.
Padahal ia telah menjelaskan tidak mengetahui isi pesanan dan hanya menjalankan perintah sesuai SOP PT Gojek Indonesia.
Karena sang pengemudi ojol melampirkan nomor HP penerima dalam curhatannya, salah seorang warganet pun mencoba menelusuri nomor tersebut menggunakan aplikasi Getcontact.
Hasilnya, terlihat nomor HP penerima pesanan tertulis sebagai milik Fendi Satya Anggoro.
Terkait dengan sejumlah tag, ia diberi nama #Bripda Fendy dan #Polri Fendi.
Penjelasan Polresta Surakarta
Dalam rilis yang diunggah Polresta Surakarta secara resmi melalui Facebook, pihaknya telah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dilakukan terhadap penjual minuman beralkohol dan juga kapasitas pengemudi ojol dalam peristiwa yang terjadi.
"Hasil yang didapatkan berupa fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya. Jadi kapasitasnya sebagai saksi," ujar pihak Polresta Surakarta, Minggu (13/6/2021).
Sang pengemudi ojol itu kemudian langsung dipulangkan saat itu juga dari Mako Polresta Surakarta.
Ia hanya diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti bahwa minuman beralkohol yang dibawanya telah disita oleh pihak kepolisian.
Sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas Polresta Surakarta tengah memburu sang penjual minuman beralkohol.
"Terkait dengan dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya," tulisnya.
Untuk mengganti kerugian sang pengemudi ojol, Polresta Solo juga telah mengganti kerugian sebesar Rp 375.000.
Pihak Polresta Solo juga mengimbau masyarakat, utamanya yang berprofesi di bidang jasa kurir atau pengantaran barang, untuk lebih hati-hati dan selektif dalam menerima orderan.
Tanggapan Gojek di Twitter
Merespon unggahan akun @ARSIPAKA, pihak Gojek Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra (driver) terkait insiden tersebut.
"Pada saat ini Mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian," ujar pihak Gojek melalui akun resmi Twitternya @gojekindonesia, Minggu (13/6/2021).
Pihak gojek kemudian menekankan bahwa saat menggunakan layanan GoShop, pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop.
Baca juga: Modus Baru, Pemudik Pakai Jaket Ojek Online untuk Terobos Posko Penyekatan
Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol.
Selain itu, untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,pihaknya juga mengimbau Mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi.
"Sebagai bukti transaksi, Mitra driver harus mendapatkan struk/kwitansi resmi dari toko (disertai dengan cap toko)," tulis Gojek.