Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Bui: Wanita yang Butuh Perhatian

Pinangki, eks jaksa yang terlibat kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Kolase jaksa Pinangki dan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra 

TRIBUNBANTEN.COM - Pinangki, eks jaksa yang terlibat kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Hal itu setelah dia mendapatkan pemotongan hukuman dari pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pihak PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan wanita bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tersangka Ketua KONI Kota Tangsel, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Hakim Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Penjara, Status Penegak Hukum Jadi Pertimbangan yang Memberatkan

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Sembari Menangis Sesenggukan, Pinangki Memohon Belas Kasihan Hakim agar Diberi Keringanan

Baca juga: Tarik-Ulur Kejagung dan KPK Soal Kasus Jaksa Pinangki

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Hakim PT Jakarta Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved