Berikut Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Usai Diubah Pemerintah
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB itu menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021
SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berdasarkan keputusan itu, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Terakhir, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.
Penghapusan dimaksud untuk menghindarkan dari adanya long weekend.
Adapun SKB tiga menteri ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).
Rapat juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," tegas Menko PMK, Jumat (18/6/2021) yang Tribunnews.com kutip dari kemenkopmk.go.id.
Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.
"Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK.
Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
"Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.
