Kronologi Oknum Polisi Memerkosa Perempuan 16 Tahun di Markas, Jemput Korban Pakai Mobil Patroli
Pemerkosaan itu diduga dilakukan Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di polsek.
TRIBUNBANTEN.COM - Viral di media sosial kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pemerkosaan itu diduga dilakukan Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di polsek.
Oknum polisi itu menjemput korban bersama temannya di daerah Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT.
Korban dan temannya menginap di satu tempat dan dijemput oknum polisi memakai mobil patroli.
Namun, oknum polisi itu membawa keduanya ke mapolsek.
Baca juga: Berawal Mabuk di Saung, Pelaku Cecik Wanita Pedagang Sayur Hingga Tewas, Lalu Perkosa Mayat Korban
Setibanya di Mapolsek Jailolo Selatan, oknum polisi memisahkan korban dan temannya di ruangan yang berbeda.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan, oknum polisi membawa korban ke ruangan terpisah dan mengunci pintu.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, korban bakal masuk penjara.
Baca juga: Berawal Mabuk di Saung, Pelaku Cecik Wanita Pedagang Sayur Hingga Tewas, Lalu Perkosa Mayat Korban
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukkan penjara oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Adip, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
Menurut Adip, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ucap dia.
Baca juga: Istri Tak Beri Jatah, Pria di Pamulang Coba Perkosa Adik Ipar Setelah Tenggak Jamu Kuat
Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.