Remaja Menangis Dirudapaksa Oknum Polisi di Mapolsek, Diancam Lalu Dimasukkan ke Ruang Tahanan

Seorang remaja berusia 16 tahun diduga dirudapaksa oknum polisi berpangkat Briptu di Maluku Utara

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Capture YouTube
(Ilustrasi rudapaksa) seorang remaja diduga dirudapaksa oknum polisi berpangkat Briptu Polsek wilayah Maluku Utara. 

Dari informasi sementara, N mengaku sebagai keluarga F, oknum anggota Polres Dompu, yang dirawat di kamar isolasi nomor 6 RSUD Dompu. 

Kini proses pemeriksaan lebih lanjut belum dapat dilakukan lantaran, keduanya baik N maupun F harus diisolasi terlebih dahulu.

Iptu Ivan Roland Cristofel menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait sosok perempuan itu.

Namun, berdasarkan keterangan polisi, keberadaan N saat ini diketahui berada di Kabupaten Bima.

N pun harus melakukan tes swab untuk mengetahui apakah dirinya terpapar ataupun tidak karena berhubungan badan langsung dengan F, yang merupakan pasien Covid-19.

Potongan video adegan video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu, NTB.
Potongan video adegan video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu, NTB. (Istimewa)

Kasus tersebut, kata Ivan Roland, masih akan terus dikembangkan.

Tidak hanya terkait pelaku adegan syur dalam video, tetapi juga para pihak yang menyebarkan video.

Direktur RSUD Dompu Alief F Maulana yang dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan terkait kasus video syur tersebut.

”Lemboade (harap maklum) kita masih tunggu arahan dari Polres,” jawabnya singkat.

Termasuk bagaimana sosok wanita itu bisa masuk dalam ruang isolasi Covid-19.

Di mana ruangan itu harusnya steril dari orang luar selain petugas.

Setelah melaporkan ke Polres Dompu, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya penanganan ke kepolisian.

Mereka belum memberikan keterangan lagi.

Dikutip dari Kompas.com, dua pegawai RSUD Dompu NTB telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, namun kini menjadi tersangka tindak pidana UU ITE. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved