Remaja Menangis Dirudapaksa Oknum Polisi di Mapolsek, Diancam Lalu Dimasukkan ke Ruang Tahanan

Seorang remaja berusia 16 tahun diduga dirudapaksa oknum polisi berpangkat Briptu di Maluku Utara

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Capture YouTube
(Ilustrasi rudapaksa) seorang remaja diduga dirudapaksa oknum polisi berpangkat Briptu Polsek wilayah Maluku Utara. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Oknum polisi dilaporkan merudapaksa remaja perempuan di Polsek wilayah Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari TribunnewsBogor.com, Propam Polda Maluku Utara saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus rudapaksa itu.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Argo mengakui adanya kasus rudapaksa itu dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Terduga pelaku tersebut berinisial Briptu II.

Ia juga menerangkan kasus tersebut telah ditangani sejak seminggu lalu.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa kabar ini sempat viral di media sosial tentang kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca juga: Ditinggal Istri Berkebun, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban Sebut Ada Ancaman

Briptu II diduga merudapaksa remaja berusia 16 tahun di Polsek.

Kejadian itu bermula saat korban dan temannya datang ke daerah Sidangoli larut malam sekitar pukul 01.00 WIT.

Menurut pengakuan korban mereka menginap di suatu tempat.

Lalu keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Tapi tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Saat berada di Polsek, korban dan temannya lalu dipisahkan ke ruangan yang berbeda.

Mereka disangkakan telah melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun korban membantah tegas kalau telah mendapat izin dari orangtua.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu.

Lalu korban keluar sambil menangis serta mengaku dirudapaksa oleh Briptu II.

Pelaku mengancam kalau korban akan dipenjara jika menolak untuk layani nafsunya.

Bahkan tidak hanya merudapaksa, pelaku dilaporkan melakukan tindak kekerasan kepada korban.

Setelah itu, esok harinya korban dan temannya dimasukan ke ruang tahanan polsek.

(Berita Serupa) Kronologi Oknum Polisi dan Wanita 20 Tahun Berbuat Asusila di Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Seorang pria dan wanita terekam berbuat asusila di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Video syur itu pun menjadi viral di media sosial.

Apalagi sosok pria dalam video itu adalah seorang oknum polisi.

Oknum polisi berinisial F (25) tersebut dirawat di ruang isolasi karena reaktif Covid-19.

Adapun wanita berinisial N (20) dalam video syur itu bukan pegawai rumah sakit, perawat, atau petugas cleaning service.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Memerkosa Perempuan 16 Tahun di Markas, Jemput Korban Pakai Mobil Patroli

Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan wanita itu adalah orang luar.

”Belum bisa kami jelaskan statusnya seperti apa karena kita belum ambil keterangan,” katanya.

Dari informasi sementara, N mengaku sebagai keluarga F, oknum anggota Polres Dompu, yang dirawat di kamar isolasi nomor 6 RSUD Dompu. 

Kini proses pemeriksaan lebih lanjut belum dapat dilakukan lantaran, keduanya baik N maupun F harus diisolasi terlebih dahulu.

Iptu Ivan Roland Cristofel menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait sosok perempuan itu.

Namun, berdasarkan keterangan polisi, keberadaan N saat ini diketahui berada di Kabupaten Bima.

N pun harus melakukan tes swab untuk mengetahui apakah dirinya terpapar ataupun tidak karena berhubungan badan langsung dengan F, yang merupakan pasien Covid-19.

Potongan video adegan video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu, NTB.
Potongan video adegan video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu, NTB. (Istimewa)

Kasus tersebut, kata Ivan Roland, masih akan terus dikembangkan.

Tidak hanya terkait pelaku adegan syur dalam video, tetapi juga para pihak yang menyebarkan video.

Direktur RSUD Dompu Alief F Maulana yang dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan terkait kasus video syur tersebut.

”Lemboade (harap maklum) kita masih tunggu arahan dari Polres,” jawabnya singkat.

Termasuk bagaimana sosok wanita itu bisa masuk dalam ruang isolasi Covid-19.

Di mana ruangan itu harusnya steril dari orang luar selain petugas.

Setelah melaporkan ke Polres Dompu, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya penanganan ke kepolisian.

Mereka belum memberikan keterangan lagi.

Dikutip dari Kompas.com, dua pegawai RSUD Dompu NTB telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, namun kini menjadi tersangka tindak pidana UU ITE. 

Dua pegawai RSUD Dompu tersebut yakni berinisial A dan AM.

Polisi mengatakan peran kedua tersangka yakni sebagai penyebar dan perekam video syur.

Tersangka A dengan sengaja merekam adegan mesum pasien melalui kamera CCTV yang dipasang di ruang isolasi RSUD Dompu.

Sedangkan AM adalah pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video intim tersebut hingga viral di media sosial.

"Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan," ujar dia. 

TribunBanten.com/TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved