Virus Corona
Bupati Serang Instruksikan PPKM Mikro hingga RT/RW, Ini Kriteria Zona dan Skenario Pengendaliannya
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT
Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu.
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Baca juga: 10 Kali Berturut-turut, Pemkab Serang Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian!
Kemudian menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19.
Namun, hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Selain itu, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Serang dengan tetap memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional,” tulis bagian ke satu dalam surat Intruksi Bupati Serang tersebut.