Orangtua Tak Tahu Anaknya Bersetubuh Hingga Punya Bayi, Kakak Hamili Adik Saat Masih di Bawah Umur
Aloysius menjelaskan kalau kejadian itu terjadi karena sang kakak laki-laki yang menghamili adik perempuannya.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanteb.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Warga Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan kalau jasad bayi tersebut hasil hubungan sedarah kakak dan adik.
Aloysius menjelaskan kalau kejadian itu terjadi karena sang kakak laki-laki yang menghamili adik perempuannya.
"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang," ujar Aloysius.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo pun ikut buka suara menyatakan kalau hubungan terlarang mereka sudah dilakukan sejak keduanya masih di bawah umur.
"Adiknya sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi pada saat melakukan (persetubuhan) usianya masih di bawah umur, kalau kakaknya sudah dewasa," kata Hery.
Baca juga: Kakak Beradik Disiksa Karena Dendam Kesumat Sang Bibi, Jari Dipotong Hingga Dikubur Hidup-Hidup
Namun, sebenarnya kakak beradik itu tinggal bersama orang tuanya.
Bahkan mereka sekeluarga hanya tinggal di rumah kontrakan sepetak.
Tapi orang tua kakak beradik itu mengakui tidak tahu sama sekali perihal persetubuhan terlarang dua anaknya.
"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah daerah Bintara," jelas Hery.
Atas perbuatannya, sang kakak disangkakan pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tersangka terakait persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima 5 tahun.

Kemudian sang adik masih ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Hal itu karena perempuan ini tega membuang anaknya.
Hery menambahkan kalau kakaknya ini menyetubuhi adiknya sebanyak dua kali.