PPDB 2021
Ketentuan Daftar Ulang dan Jadwal Pengumuman PPDB Kota Serang 2021
Jadwal pengumuman dan kententuan daftar ulang PPDB Kota Serang tahun pelajaran 2021/2022. Akses laman resmi ppdbsmp.serangkota.go.id.
2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka calon tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
3. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
4. Daftar ulang di laksanakan secara luring untuk jenjang TK dan SD dan secara daring untuk jenjang SMP di portal ppdbsmp.seranqkota.go.id
5. Setiap calon peserta didik baru yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran ulang dapat mencetak tanda bukti menjadi peserta didik baru pada Satuan Pendidikan tersebut.
6. Tanda bukti telah diterima menjadi peserta didik harus ditandatangani oleh pendaftar yang bersangkutan dan Panitia PPDB di Satuan Pendidikan.
7. Ketentuan teknis dan persyaratan daftar ulang diatur oleh satuan Pendidikan masing masing.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pengumuman dan Ketentuan Daftar Ulang PPDB Kota Serang 2021, Akses ppdbsmp.serangkota.go.id