Virus Corona

Tidak Semua Pasien Positif Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan skala prioritas bagi mereka yang akan menjalani perawatan di rumah sakit karena terinfeksi Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta,com/Ega Alfreda
Hotel Siti yang dijadikan tempat baru rujukan isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala alias OTG di Kota Tangerang, Selasa (15/12/2020). 

Berikut Daftar RSUD/RSKD milik Pemprov Jakarta:

1. RSUD Tanah Abang,
2. RSUD Cempaka Putih,
3. RSUD Sawah Besar,
4. RSUD Tugu Koja,
5. RSUD Pademangan,
6. RSUD Cengkareng,
7. RSUD Kalideres,
8. RSUD Pasar Minggu,
9. RSUD Kebayoran Lama,
10. RSUD Kebayoran Baru,
11. RSUD Jatipadang,
12. RSUD Kramat Jati,
13. RSUD Ciracas,
14. RSKD Duren Sawit,
15. RSUD Tarakan,
16. RSUD Koja,
17. RSUD Pasar Rebo,
18. RSUD Budhi Asih,
19. RS Adhyaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI Ingatkan Tidak Semua Pasien Positif Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved