Virus Corona di Banten

Pemprov Banten Wajibkan 90 Persen Pegawai di Kantor Dinas WFH Hingga 9 Juli 2021

emerintah Provinsi Banten mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan hanya 10 persen jumlah pegawai yang bekerja di kantor

Editor: Yudhi Maulana A
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI- Pemkot Tangerang menggelar sayembara Tangerang Berjemur guna memutus rantai virus Covid-19. Tampak, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah bersama jajarannya saat berjemur di halaman kantornya, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan hanya 10 persen jumlah pegawai yang bekerja di kantor, dan selebihnya bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan itu diambil untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang semakin meningkat.

Dalam siaran pers yang diterima TribunBanten.com, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10% dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di Kantor sebanyak 25%. Selebihnya bisa WFH. 

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Keluarkan SE: WFH Diperpanjang, ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan  Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,

Sementara itu, untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

Baca juga: Kota Serang Terapkan PPKM, Kantor Wajib WFH Hingga 50 Persen

Bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19,  wajib melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing.

Selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di Kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan yaitu: menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan interaksi.

Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang 
mendesak dan mendapatkan izin atasan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved